Tuesday, December 27, 2016

Langkah Mengerjakan Verval PTK untuk Validasi NUPTK Tahun 2016


Langkah Mengerjakan Verval PTK untuk Validasi NUPTK Tahun 2016 - Pagi ini saya akan membahas mengenai Verval PTK, yang mana kabarnya terakhir dikerjakan pada 31 Desember 2016. Setiap Guru dan Tenaga Kependidikan harus melampirkan Foto pada VervalPTK, yang fungsinya untuk memperbaiki data melalui VervalPTK.

Langsung saja kita menuju ke cara pengerjaan, siapkan modem dan laptop jangan lupa setelah itu anda ketikkan "Verval PTK" di kolom search (pencairan Google), setelah itu akan muncul pada bagian pertama, berikut:
1. Verval PTK di klik

2. Akan masuk pada bagian login Verval PTK, masukkan email dan password yang biasa untuk melakukan login di Verval PD.

3. Setelah kita sudah masuk ke dalam Beranda "Verval PTK", akan ada label yang memberitahukan kita untuk melakukan update termasuk ijazah terakhir dan SK penugasan terbaru, klik OK

4. Ini adalah semua daftar PTK yang sudah memiliki NUPTK dan yang masih dalam tahap "Calon Penerima NUPTK", yang mana menurut kabar yang berhembus meskipun di dalam beranda muncul PTK masih berstatus Validasi #Calon Penerima NUPTK, tapi tetap syarat wajib jika PTK di sekolah negeri harus menyertakan SK Bupati, namun jika PTK di sekolah swasta hanya menyertakan SK dari Yayasan.

5. Selanjutnya cari menu "Verval Dokumen" - next-> "Status Verval Arsip", klik

6. Muncul Daftar PTK yang memiliki NUPTK, selanjutnya pilih PTK yang akan kita verval, caranya klik nama PTK, lalu klik tepat dibagian bawah menu yaitu "Upload Dokumen Verval Arsip".

Baca Juga :  Panduan Scan SK dan Ijazah berupa JPG/PNG (gambar)

7. Maka akan keluar tabel yang berisi tentang data diri PTK dari NUPTK, nama, jenis kelamin, tanggal lahir, tempat lahir, nama ibu kandung, dan NIK. Nah data yang perlu anda isi adalah pada kolom dibawahnya, yang mana data tersebut harus berupa scanan asli dari file yaitu:
  • KTP
  • (SK PNS / CPNS untuk GTK PNS, dan SK GTY untuk GTK NON NPS)
  • (SK Penugasan dari Dinas) untuk PNS
  • Ijazah Terakhir

namun bukan dalam bentuk JPG/PNG (gambar), melainkan dalam format PDF dan file maksimal hanya 1 MB, jika kurang malah bagus, misal file hanya berukuran (398Kb), pengertian bahwa 1.000Kb = 1MB).

Jika anda terlanjur melakukan scan dalam format JPG/PNG, saya ada solusinya, simak penjelasan di bawah ini,

Baca Juga : Cara Mengganti Hasil Scan JPG/PNG (gambar) menjadi PDF untuk Verval NUPTK

Lanjut ke masalah langkah mengerjakan NUPTK,

8. Setelah kita mendapatkan file tersebut dengan format PDF, selanjutnya kita menuju ke tabel jangan lupa arsip file berada di laptop/flasdisk yang tersambung untuk melakukan upload, caranya:

- Upload KTP, klik select lalu cari dimana filenya, open, tunggu sampai muncul tanda hijau,

- Upload SK CPNS/PNS, klik select lalu cari dimana filenya, open, tunggu sampai muncul tanda hijau, 

- Upload SK Penugasan, klik select lalu cari dimana filenya, open, tunggu sampai muncul tanda hijau,

- Upload Ijazah terakhir, klik select lalu cari dimana filenya, open, tunggu sampai muncul tanda hijau,

9. Jika semua sudah lengkap dan bertanda warna hijau, open, selanjutnya anda klik "UPLOAD DOKUMEN"

10. Nama PTK yang kita Verval tadi akan hilang dari daftar PTK yang belum verval dan masuk pada daftar PTK yang diverval atau (Dalam Antrian perubahan prosess Verval Arsip)

Silahkan mencoba melakukan verval PTK sebelum tanggal 31 Desember 2016, karena akan berpengaruh pada data diri kita, juga membantu update data diri misalnya keterangan menikah/ijazah terakhir dan lain sebagainya.

Jangan lupa share dan like artikel "Langkah Mengerjakan Verval PTK untuk Validasi NUPTK Tahun 2016", jika bermanfaat. Saran dan kritik dapat membangun blog SDN Tambaharjo semakin bermutu. Terima kasih

0 comments:

Post a Comment

◄ Posting Baru Posting Lama ►