Tuesday, August 2, 2016

Prosedur Penambahan PTK Baru dan Pemindahan PTK


Prosedur Penambahan PTK Baru dan pemindahan PTK - Untuk PTK baru kewenangan ada di dinas pendidikan wilayah sekolah (Dikpora Kabupaten/Kota) dengan cara :
1. PTK Baru (melalui operator sklh) melampirkan dokumen kepegawaian (SK, Ijasah, penugasan dll) dari sklh.
2. Dokumen diverifikasi di bagian tendik, setelah mendpat rekomendasi, di proses di bagian perencanaan. 
3. Bagi PTK baru (berasal dari sekolah lain yg sebelumnya telah terdaftar di Dapodik), operator sekolah dapat menggunakan fasilitas yg ada dihttp://data.dikdasmen.kemdikbud.go.id/usr/in/ops. (masuk dan pilih menu Tarik PTK),

Jawaban Operator Kabupaten/Kota:
Sementara utk Guru Baru masih menunggu SOP dari kemdikbud

Untuk guru Pindah masuk bs langsung ditarik online (prosedur adm menyesuaikan aturan yg diberlakukan) status guru sdh dimutasikan didapodik dari sekolah asal. Utk guru pemenuhan jam mengajar disekolah lain (keperluan tunjangan/merangkap) harus mmbuat srt keterangan pemenuhan jam mengajar dr dinas (Tendik) dan diinput melalui tarik online(sekolah).

kalau yang melakukan input sementara dari manual book dapodik, tugasnya ada di dinas untuk guru baru baik negeri maupun swasta. *Check manual book

0 comments:

Post a Comment

◄ Posting Baru Posting Lama ►
 

Wong Ndelok

Blog Archive