Monday, April 4, 2016

PELAPORAN PAJAK ELEKTRONIK DIUNDUR, TIDAK DIKENAKAN SANKSI

Posted by Blogger Name. Category: , ,

PELAPORAN PAJAK ELEKTRONIK SAMPAI DENGAN 30 APRIL 2016, TIDAK DIKENAKAN SANKSI - Kabar terbaru mengenai pajak bahwa untuk anda pengguna e-filing dan e-SPT Tahunan untuk pelaporan tahun 2015 karena banyak masalah dan kendala di sistem pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi secara Elektronik (e-filing dan e-SPT), untuk itu Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak menyampaikan hal-hal sebagai berikut:

Intinya adalah Ditjen pajak memberikan apresiasi yang sebesar-besarnya kepada Wajib Pajak atas pelaporan SPT Tahunan atau PPh Orang Pribadi menggunakan sistem elektronik/e-filing.

Mereka juga menyampaikan permohonan maaf akibat kendala teknis saat pelaporan pajak SPT Tahunan yang terhambat oleh koneksi dan sebagainya. 

Untuk itu Ditjen Pajak mengeluarkan Keputusan Dirjen Pajak Nomor KEP-49/PJ/2016 tentang Pengecualian Pengenaan Sanksi Administrasi Berupa Denda Atas Keterlambatan Penyampaian SPT bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang Menyampaikan SPT Tahunan Pajak Penghasilan Orang Pribadi Elektronik.

Harapan keputusan ini, untuk para Wajib Pajak melaporkan SPT Tahunan secara elektronik mudah dan lancar karena masa pelaporan terakhir yang sebelumnya setiap tahunnya dari Januari sampai Maret kali ini diperpanjang sampai dengan 30 April 2016 tanpa dikenakan sanksi administrasi.




Demikian Surat Edaran Ditjen Pajak agar menjadi periksa dan manfaatkan waktu luang anda untuk melakukan pengerjaan jangan sampai lebih dari 30 April 2016 karena sanksi/denda akan menjadi masalah anda selanjutnya. Terima kasih atas kunjungannya dan jangan lupa share artikel ini jika bermanfaat.

0 comments:

Post a Comment

◄ Posting Baru Posting Lama ►
 

Wong Ndelok

Blog Archive