Tuesday, December 29, 2015

Daftar Gaji PNS Tahun 2015 Naik, Terendah Rp 1.486 Juta

Posted by Blogger Name. Category: , ,

Daftar Gaji PNS Tahun 2015 Naik, Terendah Rp 1.486 Juta - Terkait gaji PNS yang didalamnya berisi Daftar pergolongan dari setiap PNS masing-masing yang telah diresmikan oleh Presiden Joko Widodo pada tahun 2015 ini sesuai dengan ketentuan Kenaikan Gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) tersebut berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2015 tentang perubahan gaji ketujuh bekas atas Nomor 7 Tahun 1977 tentang peraturan Gaji PNS.


"Daftar Gaji PNS Tahun 2015 Naik, Terendah Rp 1.486 Juta"


Sesuai dengan Lampiran Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2015 Tentang Perubahan Ketujuh Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.

Ini adalah Daftar Gaji Pokok Pegawai Negeri Sipil yang baru saja diresmikan oleh Presiden Joko Widodo sebagai berikut:


Baca Juga : Ini Daftar Kenaikan Gaji PNS dari Golongan I sampai IV E Tahun 2015

Semoga artikel diatas bermanfaat dan jangan lupa untuk share mengenai "Daftar Gaji PNS Tahun 2015 Naik, Terendah Rp 1.486 Juta" dan terima kasih atas kunjungannya.

0 comments:

Post a Comment

◄ Posting Baru Posting Lama ►