Sunday, September 27, 2015

Tutorial Terbaru Istri Terdaftar 2 di PUPNS 2015, Amankah!!!

Posted by Blogger Name. Category: ,

Kali ini saya akan memberikan infor mengenai PUPNS yang sedang saya edit kembali dan saya menemukan hal yang lucu sekaligus aneh. Kenapa bisa aneh dan lucu? karena pada salah satu PTK yang saya kerjakan PUPNS nya pada menu Data Riwayat Keluarga bagian Istri.

Sebenarnya tidak bermasalah hanya saja saya ingin share mengenai Bagaimana cara mengisi data anak dan kedua istri yan terdaftar di PUPNS milik salah satu PTK di Kabupaten Kebumen.

Istri pertama sudah diceraikan namun masih masuk dalam data base di BKN dan istri kedua belum masuk jadi di laman Riwayat Keluarga terutama pada bagian Istri ada 2 yang terdaftar. Dan masing-masing setiap istri juga ada anaknya.

Berikut ini cara mengisi data keluarga bagian istri:
1. Masuk ke PUPNS langsung ke Data Riwayat Keluarga bagian Istri.
2. Istri yang pertama atau yang sudah diceraikan jangan lupa di isi sesuai keadaan yang sebenarnya.
3. Pasangan Istri ada 2 namun statusnya 1. cerai 2. menikah

4. Cara menambahkan anak pada istri yang kedua adalah dengan meng klik menu anak pada sisi atas.

5. Jika sudah muncul dua kolom istri yang diceraikan dan istri yang baru dinikahi, jika ingin menambah anak pada istri kedua langsung saja pada sisi paling bawah klik saja Tambah.

6. Jangan lupa pilih Ibu kandung dari anak yang akan kita isi

7. Isi semua sesuai dengan keadaan anak.

8. Simpan

Jika ada hal seperti ini anda tidak usah khawatir akan terjadi masalah, justru nanti kita akan menyelesaikan masalah. Sedikit berbagi sambil bercanda saja nih Pak/Bu.

Maaf mengganggu malam-malam,

Salam 10 Data!!!

0 comments:

Post a Comment

◄ Posting Baru Posting Lama ►
 

Wong Ndelok

Blog Archive