Tuesday, June 9, 2015

Selamat PP Gaji 13 No. 38 Tahun 2015 Cair Bulan Juni

Posted by Blogger Name. Category: ,

Banyak yang mengatakan Gaji 13 PNS dihilangkan untuk Tahun 2015 ini karena pemerintahan berganti menjadi yang sekarang ini. Namun tentunya itu hanya isapan jempol karena yang sebenarnya adalah Menteri Yudi melalui salinan PP Gaji ke 13 telah terbit.

PP No. 38 Tahun 2015 yang merupakan Peraturan Pemerintah yang mengatur Gaji ke 13 ini muncul seperti tahun sebelumnya menjelang pergantian tahun Pelajaran Baru.


 
Gaji ke 13 ini dibayarkan sesuai gaji pokok penuh para Abdi Negara yang setiap bulan Juni yang awalnya di gadang-gadang era Presiden Susilo Bambang Yudoyono dan sekarang diteruskan kembali oleh Presiden Joko Widodo.

Tunggu realisasinya dan tentunya anda harus mendownload PP Gaji ke 13 dibawah ini:

PP No. 38 Tahun 2015 mengenai Gaji ke 13
 
Terima kasih atas kunjungannya...

Salam 10 Data!!!

0 comments:

Post a Comment

◄ Posting Baru Posting Lama ►
 

Wong Ndelok

Blog Archive