Saturday, May 30, 2015

Syarat dan Ketentuan PPDB Semua Tingkat Pendidikan Tahun Pelajaran 2015/2016

Posted by Blogger Name. Category: , , , , ,

PPDB akan segera dilaksanakan tentunya dengan syarat dan ketentuan yang berlaku untuk Tahun Pelajaran 2015/2016 mulai dari jenjang PAUD TK, SD, SMP, SMA/K, dan sederajat. Persyaratan khusus yang terkait adalah pada usia pada masing-masing jenjang pendidikan yang akan ditempuh Calon Peserta.

Model terbaru saat ini untuk peserta didik baru pada jenjang SMP, SMA/K dan sederajat di[erlukan adanya Surat Tanda Lulus (STL) atau disebut juga surat yang berguna untuk menerangkan bahwa calon peserta tersebut sudah lulus dari sekolaj asal misal dari jenjang SD maupun SMP. Surat Tanda Lulus ini diterbitkan sebelum ijazah resmi diterima oleh peserta didik yang bersangkutan.


Agar lebih jelas mengenai persyaratan dan ketentuan peserta didik yang dapat diterima pada masing-masing jenjang pendidikan perhatikan berikut ini:

1. PAUD (Pendidikan Anak Usia Dini)
Persyaratan calon peserta didik PAUD melalui Jalur Pendikan Formal/Taman Kanak-kanak (TK) adalah:
a.    Berusia 4 sampai dengan 5 tahun untuk kelompok A;
b.   Berusia 5 sampai 6 tahun untuk kelompok B.
Bagi peserta didik PAUD melalui jalur Nor Formal berbentuk Taman Penitipan Anak (TPA) atau bentuk lainnya yang sederajat (0-<2 Th, 2-<4 Th, 4-<6 Th), dan Kelompok Bermain (KB) atau bentuk lain yang sederajat dengan program untuk anak usia 2-<4 Th dan 4-<6 Th.

Sedangkan persyaratan untuk calon peserta didik PAUD Jalur Pendidikan Formal/Taman Kanak-Kanak Luar Biasa (TKLB) adalah anak yang berusia minimal 4 Tahun.

2. SD (Sekolah Dasar) dan sederajat
Syarat dan ketentuan bagi calon peserta didik kelas 1 SD adalah:
a.    Berusia 7 – 12 Tahun wajin diterima di SD/Sekolah bentuk lain yang sederajat.
b.   Tepat/dan atau telah berusia 6 tahun dapat diterima di SD/Sekolah bentuk lain yang sederajat.

Sedangkan persyaratan calon peserta didik kelas 1 SD Sekolah Dasar Luar Biasa (SDLB) adalah anak yang memiliki usia minimal 6 Tahun.

3. SMP (Sekolah Menengah Pertama) dan Sederajat
Syarat dan ketentuan calon peserta didik untuk kelas VII SMP adalah sebagai berikut:
a.    Telah dinyatakan Taman dari tingkat sebelumnya atau SD/SDLB/MI/Program Paket A dan dibuktikan dengan STL (Surat Tanda Lulus).
b.   Memiliki Daftar Nilai Ujian Akhir Sekolah atau Daftar Nilai Ujian Persamaan Tamat SD atau Daftar Nilai Penilaian Hasil Belajar Tahap Akhir Nasional (Pehabtanas) Program Paket A.
c.    Berusia setinggi-tingginya 18 tahun pada awal tahun Pelajaran Baru.

Dan syarat calon peserta didik kelas VII SMP Luar Biasa (SMPLB) adalah tamatan SD/SDLB/MI/Paket A dan memiliki STL (Surat Tanda Lulus).

4. SMA (Sekolah Menengah Atas) dan Sederajat
Syarat dan ketentuan calon peserta didik kelas X SMA adalah sebagai berikut:
a.    Telah dinyatakan tamat dari tingkat sebelumnya atau SMP/SMPLB/MTs/Paket B dan memiliki STL (Surat Tanda Lulus).
b.   Memiliki Daftar Nilai Ujian Nasional SMP atau MTs atau Daftar Nilai Ujian Persamaan Tamat SMP atau Daftar Nilai Penilaian Hasil Belajar Tahap Akhir Nasional (Pehabtanas) Program Paket B.
c.    Berusia setinggi-tingginya 21 tahun pada awal tahun Pelajaran Baru.

Kemudian persyaratan untuk calon peserta didik kelas X SMA Luas Biasa (SMALB) adalah anak tamat dari SMP/SMPLB/MTs/Paket B dan memiliki STL (Surat Tanda Lulus).

5. SMK (Sekolah Menengah Kejuruan) dan Sederajat
Syarat dan ketentuan calon peserta didik kelas X SMA adalah sebagai berikut:
a.    Telah dinyatakan tamat dari tingkat sebelumnya atau SMP/SMPLB/MTs/Paket B dan memiliki STL (Surat Tanda Lulus).
b.   Memiliki Daftar Nilai Ujian Nasional SMP atau MTs atau Daftar Nilai Ujian Persamaan Tamat SMP atau Daftar Nilai Penilaian Hasil Belajar Tahap Akhir Nasional (Pehabtanas) Program Paket B.
c.    Berusia setinggi-tingginya 21 tahun pada awal tahun Pelajaran Baru.
d.   Memenuhi syarat sesuai ketentuan spesifik program pendidikan sekolah yang dituju.

Pada kondisi khusus jika persyaratan usia masuk SD/SDLB, SMP/SMPLB, SMA/SMALB, dan SMK tidak dapat dipenuhi maka sekolah diberikan kewenangan untuk mengatur sesuai dengan kebutuhan masyarakat setempat, dengan tetap mengacu pada peraturan perundangan yang berlaku.


Salam 10 Data!!!

0 comments:

Post a Comment

◄ Posting Baru Posting Lama ►
 

Wong Ndelok

Blog Archive