Tuesday, April 7, 2015

Obyek dan Tarif Bea Meterai 3000 / 6000

Posted by Blogger Name. Category: , ,

Obyek dan Tarif Bea Meterai

Obyek Bea Meterai
Tarif Bea Meterai
>
Surat perjanjian dan surat-surat lainnya yang dibuat dengan tujuan untuk digunakan sebagai alat pembuktian mengenai perbuatan, kenyataan atau keadaan yang bersifat perdata.
>
Rp. 6000,-
>
Akta-akta Notaris termasuk salinannya.
>
Rp. 6000,-
>
Akta-akta yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) termasuk rangkap-rangkapnya.
>
Rp. 6000,-
>
Surat-surat yang memuat jumlah uang :
a.
Yang menyebutkan penerimaan uang
b.
Yang menyatakan pembukuan uang atau penyimpanan uang dalam rekening di Bank
c.
Yang berisi pemberitahuan saldo rekening di Bank
d.
Yang berisi pengakuan bahwa hutang uang seluruhnya atau sebagiannya telah dilunasi atau diperhitungkan

>
Berdasarkan batas harga nominal :
a.
Sampai dengan Rp.250.000,- tidak dikenakan Bea Meterai.
b.
Lebih dari Rp.250.000,- s/d Rp.1.000.000,- dikenakan Bea Meterai Rp. 3000,-.
c.
Lebih dari Rp.1.000.000,- dikenakan Bea Meterai Rp. 6.000,-

>
Cek dan Bilyet giro.
>
Rp. 3000,-
>
Surat berharga seperti wesel, promes, dan aksep.
>
Berdasarkan batas harga nominal (sesuai dengan butir 4)
>
Efek dan sekumpulan efek dengan nama dan dalam bentuk apapun.
>
Berdasarkan batas harga nominal :
a.
Sampai dengan Rp.1.000.000,- dikenakan Bea Meterai Rp. 3000,-.
b.
Lebih dari Rp.1.000.000,- dikenakan Bea Meterai Rp. 6000,-

>
Dokumen yang akan digunakan sebagai alat pembuktian di muka pengadilan :
a.
Surat-surat biasa dan surat-surat kerumahtanggaan
b.
Surat-surat yang semula tidak dikenakan Bea Meterai berdasarkan tujuannya, jika digunakan untuk tujuan lain atau digunakan oleh orang lain, selain dari maksud semula

>
Rp. 6000,-



Cara Pelunasan Bea Meterai
Bea Meterai dapat dilunasi dengan 2 cara, yaitu dengan menggunakan Benda Meterai dan menggunakan cara lain yaitu dengan cara membubuhkan tanda Bea Meterai Lunas dengan mesin teraan meterai, teknologi percetakan dan sistem komputerisasi.

Adapun rincian jenis dokumen dan cara pelunasan Bea Meterainya adalah sebagai berikut :

Obyek Bea Meterai
Cara Pelunasan Bea Meterai
>
Surat perjanjian dan surat-surat lainnya yang dibuat dengan tujuan untuk digunakan sebagai alat pembuktian mengenai perbuatan, kenyataan atau keadaan yang bersifat perdata.

>
Benda Meterai dan Mesin Teraan Meterai
>
Akta-akta Notaris termasuk salinannya.

>
Benda Meterai dan Mesin Teraan Meterai

>
Akta-akta yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) termasuk rangkap-rangkapnya.

>
Benda Meterai dan Mesin Teraan Meterai
>
Surat-surat yang memuat jumlah uang :
a.
Yang menyebutkan penerimaan uang
b.
Yang menyatakan pembukuan uang atau penyimpanan uang dalam rekening di Bank
c.
Yang berisi pemberitahuan saldo rekening di Bank
d.
Yang berisi pengakuan bahwa hutang uang seluruhnya atau sebagiannya telah dilunasi atau diperhitungkan

>
Benda Meterai, Mesin Teraan Meterai, dan Sistem Komputerisasi.
>
Cek dan Bilyet giro.
>
Benda Meterai, Mesin Teraan Meterai, dan Teknologi Percetakan.

>
Surat berharga seperti wesel, promes, dan aksep.

>
Benda Meterai dan Mesin Teraan Meterai.

>
Efek dan sekumpulan efek dengan nama dan dalam bentuk apapun.

>
Benda Meterai, Mesin Teraan Meterai, danTeknologi Percetakan.

>
Dokumen yang akan digunakan sebagai alat pembuktian di muka pengadilan :
a.
Surat-surat biasa dan surat-surat kerumahtanggaan
b.
Surat-surat yang semula tidak dikenakan Bea Meterai berdasarkan tujuannya, jika digunakan untuk tujuan lain atau digunakan oleh orang lain, selain dari maksud semula.

>
Benda Meterai dan Mesin Teraan Meterai  (melalui pemeteraian kemudian yang dilaksanakan oleh kantor pos).


Pelunasan Dengan Menggunakan Cara Lain

ü       Mesin Teraan Meterai
Pelunasan Bea Meterai dengan membubuhkan tanda Bea Meterai Lunas dengan mesin teraan meterai hanya diperkenankan kepada penerbit dokumen yang melakukan pemeteraian dengan jumlah rata-rata setiap hari minimal sebanyak 50 dokumen.

ü       Teknologi Percetakan
Pembubuhan dengan cara ini dilaksanakan oleh Perusahaan Umum Percetakan Uang Republik Indonesia (PERURI) dan/atau Perusahaan Sekuriti yang mendapat ijin dari Badan Koordinasi Pemberantasan Uang Palsu (Botasupal) yang ditunjuk oleh Bank Indonesia.
Pembubuhan dengan cara ini hanya diperkenankan untuk dokumen yang berbentuk cek, bilyet giro, dan efek dengan nama dan dalam bentuk apapun

ü       Sistem Komputerisasi
Pelunasan Bea Meterai dengan membubuhkan tanda Bea Meterai Lunas dengan sistem komputerisasi hanya diperkenankan untuk dokumen yang berbentuk surat yang memuat jumlah uang.


Tatacara  Pelunasan Bea Meterai dengan cara lain
Yang berwenang mengeluarkan ijin pelunasan Bea Meterai dengan cara lain adalah Kepala Kantor Pelayanan Pajak atas nama Direktur Jenderal Pajak.
Adapun syarat-syarat  pengajuan ijin pelunasan Bea Meterai dengan menggunakan cara lain adalah sebagai berikut :
    
Uraian
Mesin Teraan Meterai
Teknologi Percetakan
Sistem Komputerisasi
Pengajuan ijin
Ke Kantor Pelayanan Pajak
Ke Kantor Pelayanan Pajak
Ke Kantor Pelayanan Pajak
Jumlah  rata-rata minimal dokumen setiap hari
50 dokumen
Tidak ada
100 dokumen
Setoran minimal Bea Meterai di muka
Rp. 15.000.000,-
Sesuai dgn jumlah dokumen yg harus dilunasi Bea Meterai
Min. sebesar estimasi jumlah dokumen yang harus dilunasi Bea Meterai setiap bulan
Laporan bulanan
Paling lambat tanggal 15
Paling lambat tgl 10 (Perush. pelaksana pembubuhan tanda Bea Metera Lunas)
Paling lambat tanggal 15

0 comments:

Post a Comment

◄ Posting Baru Posting Lama ►
 

Wong Ndelok

Blog Archive