Monday, April 13, 2015

Dasar Hukum Guru Berijazah S1 dan Bersertifikat Pendidik Akhir Tahun 2015


Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.

Sedangkan dalam pendidikan tinggi, pendidiknya disebut dengan Dosen yakni pendidik profesional dan ilmuwan dengan tugas utama mentransformasikan, mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni melalui pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.

Guru besar atau profesor yang selanjutnya disebut profesor adalah jabatan fungsional tertinggi bagi dosen yang masih mengajar di lingkungan satuan pendidikan tinggi.

Guru dan Dosen akan layak disebut dengan Profesional jika pekerjaan atau kegiatan yang dilakukan oleh Guru maupun Dosen yang menjadi sumber penghasilan kehidupan tersebut tentunya memerlukan keahlian, kemahiran, atau kecakapan itu telah memenuhi standar mutu atau norma tertentu serta memerlukan pendidikan profesi.

Dan guru maupun dosen yang telah bersertifikat pendidik menjadi bukti formal sebagai pengakuan yang diberikan kepada guru dan dosen sebagai tenaga profesional.

Pasal 39 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional menyatakan bahwa pendidik merupakan tenaga profesional. Kedudukan guru dan dosen sebagai tenaga profesional mempunyai visi terwujudnya penyelenggaraan pembelajaran sesuai dengan prinsip-prinsip profesionalitas untuk memenuhi hak yang sama bagi setiap warga negara dalam memperoleh pendidikan yang bermutu.

Dan pada tahun 2015 ini seluruh guru harus berijazah S-1 sekaligus bersertifikat pendidik. Dan ketentuan mengenai guru harus berijazah S-1 (Diploma IV) ada pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen Pasal 9 yang berbunyi “Kualifikasi akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 diperoleh melalui pendidikan tinggi program sarjana atau program diploma empat”.

Sedangkan sampai kapan kualifikasi akademik sekaligus sertifikasi bagi guru ini juga telah diatur dalam undang-undang yang sama, yakni pada Bab V (Ketentuan Penutup) Pasal 82 ayat 2 yang berbunyi “Guru yang belum memiliki kualifikasi akademik dan sertifikat, pendidik sebagaimana dimaksud pada Undang-Undang ini wajib memenuhi kualifikasi akademik dan sertifikat pendidik paling lama 10 (sepuluh) tahun sejak berlakunya Undang-Undang ini”.

Sedangkan Undang-undang ini terbit pada tahun 2005 yang mulai disahkan sekaligus diundangkan mulai tanggal 30 Desember 2005. Dan pada tahun 2015 merupakan batas akhir (deadline) karena telah 10 tahun sejak UU No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen ditetapkan.(sumber)

0 comments:

Post a Comment

◄ Posting Baru Posting Lama ►
 

Wong Ndelok

Blog Archive