Monday, April 27, 2015

Daftar PPK dan PPS untuk Pemilu di Kabupaten Kebumen

Posted by Blogger Name. Category: , , , , ,

Pemilihan Bupati Kabupaten Kebumen sebentar lagi akan dilaksanakan yaitu pada akhir tahun 2015 ini. Tentunya akan banyak perubahan pada pemilih dan Panitia Pemilihan di tingkat Desa.

Baru sore kemarin saya mendapat kabar bahwa untuk Pemilihan Bupati khususnya di Kabupaten Kebumen ini akan ada pendaftaran PPS dan PPK.

PPS sendiri memiliki 3 orang anggota untuk setiap Desa. Masa jabatan untuk PPS adalah 2 kali saja. Jika lebih maka akan segera diganti. Nah maka dari itu jika anda masuk pada kualifikasi dibawah ini bisa langsung menanyakan ke Kantor Balai Desa tempat anda tinggal.

Berdasarkan surat Sekretaris Daerah Kabupaten Kebumen nomor : 270/0992 tanggal 20 April 2015 perihal fasilitasi pembentukan PPK dan PPS Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kebumen tahun 2015.

Sehubungan telah dimulainya tahapan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati tahun 2015, KPU Kabupaten Kebumen akan menerima pendaftaran calon PPK dan PPS se- Kabupaten Kebumen dengan persyaratan sebagai berikut:
1.      Warga Negara Indonesia
2.      Berusia paling rendah 25 tahun
3.      Setia kepada Pancasila sebagai Dasar Negara, UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945
4.      Mempunyai integritas pribadi yang kuat, jujur dan adil
5.      Tidak menjadi anggota Partai Politik yang dinyatakan dengan Surat Pernyataan yang syah atau paling kurang dalam jangka 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota Partai Politik yang bersangkutan
6.      Berdomisili di wilayah kerja PPK setempat (untuk PPK)
7.      Berdomisili di wilayah kerja PPS setempat (untuk PPS)
8.      Berpendidikan paling rendah SLTA atau sederajat
9.      Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana 5 (lima) tahun atau lebih
10.  Tidak pernah diberi sangsi pemberhentian tetap oleh KPU Kabupaten/Kota atau DKPP
11.  Belum menjabat 2 (dua) kali sebagai anggota PPK (untuk PPK)
12.  Belum menjabat 2 (dua) kali sebagai anggota PPS (untuk PPS)
13.  Mampu mengoperasikan komputer
14.  Lulus dan lolos seleksi

Saya sendiri baru berumur 25 tahun dan baru kali ini mengikuti pendaftaran PPS. Niat saya sendiri adalah untuk pengalaman di bidang politik.
 
Adapun persyaratannya sebagai berikut:
1.      Foto copy KTP yang masih berlaku
2.      Foto copy Ijazah SLTA/Sederajat/terakhir yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang
3.       dll


Lebih lengkapnya download di bawah ini syarat PPK dan PPS


Salam 10 Data!!!

0 comments:

Post a Comment

◄ Posting Baru Posting Lama ►
 

Wong Ndelok

Blog Archive