Thursday, March 26, 2015

Cara Pelaporan Wajib Pajak < 60 Juta / Format 1770 SS (GTT)

Posted by Blogger Name. Category: , , ,

Setelah sebelumnya saya membagikan informasi mengenai cara mendaftar online NPWP dan Registrasi E-Filing guna untuk melakukan pajak online tahun 2015.

Sekarang saya akan membagikan Cara Pelaporan Wajib Pajak < 60 Juta / Format 1770 SS.
Sebelumnya sudah saya jelaskan bahwa untuk Format 1770 SS (sangat sederhana) adalah untuk wajib pajak dengan penghasilan Neto kurang dari 60 juta.

Hal pertama yang perlu anda siapkan adalah:
1. Lampiran 1721 - A2 Tahun 2014 (jika PNS)
2. Kartu Keluarga (KK) terbaru
3. Daftar Harta beserta tahun perkiraan harga
4. Daftar Hutang beserta tahun instansi dan berapa nominalnya (jika ada)

Jika sudah lengkap karena sebelumnya anda telah melakukan registrasi maka lakukan Login, ikuti langkah di bawah ini dengan benar:

masukkan NPWP tanpa menggunakan titik (.) dan setrip (-)

2. Muncul kotak bertuliskan e-Filling Klik saja

3. Klik buat SPT pada menu warna merah

4. Tentukan Jenis SPT Anda (karena penghasilan bruto anda kurang dari 60 juta jadi jawab YA)

5. Ada 3 tahapan yang harus anda lakukan agar bisa melakukan pelaporan pajak online
     a. Identitas

         Isikan tahun pajak 2014, Normal (jika pembetulan artinya anda sudah pernah cetak) LANJUT

     b. Isi SPT (seuaikan dengan keadaan masing-masing)

         Mengisi penghasilan bruto anda (misal saya isi 2.580.000 dalam 1 tahun)
         Status tidak menikah dan mempunyai 2 tanggungan anak

         Jika sudah diisi semua maka selanjutnya centang setuju lalu klik SIMPAN 


         Ada pertanyaan "Anda akan menyimpan data SPT ini? jawab YA
 
        
    c. Kirim


        Muncul tabel data SPT pelaporan pajak online anda dan hasilnya adalah NIHIL
        Awalnya saya merasa bingung karena saya menunggu kode verifikasi di email, namun ternyata
        saya belum mengklik disini pada bawah laporan pajak online seperti pada gambar yang saya
        lingkari. Akan diberi dua pertanyaan namun saya menggunakan email.

        Jangan lupa cek email nanti ada kode verifikasi dari pajak online

     
        klik pada email dan copy kode verifikasi

        masukkan lagi pada laman seperti pada gambar dibawah ini

        Jika sudah Kirim SPT dan klik Selesai pada pojok kiri bawah

6. Anda info yang menyatakan "Apakah anda puas/tidak, klik salah satu saja sesuai pendapat anda"

7. Lalu muncul Daftar Dokumen SPT seperti ini

8. Muncul Bukti Penerimaan Elektronik seperti gambar di bawah ini



9. Jika sudah selesai Log Out pada sisi kiri atas dibawah nama.

Kesimpulannya:
Anda perhatikan berapa lama saya melakukan registrasi, kode verifikasi, dan muncul dokumen SPT dengan menggunakan pajak online lihat gambar dibawah ini yang saya ambil dari email
Registrasi -------> pukul 09.19
Kode Verifikasi -------> pukul 09.33
Dokumen SPT -------> pukul 09.34
Hanya 17 menit an (ini juga sinyal lemot, bagaimana jika cepat) wussssssssssssssshhhhhh........ 5 menit.
Mudah, cepat, tentunya efisien waktu juga tanpa harus datang ke kantor pajak.

Tinggal Cara Pelaporan Wajib Pajak > 60 Juta / Format 1770 S ini lebih rumit, saya sudah pernah memasukkannya.

Salam 10 Data!!!

0 comments:

Post a Comment

◄ Posting Baru Posting Lama ►
 

Wong Ndelok

Blog Archive