Tuesday, January 20, 2015

Syarat Pengajuan NIPTK (Nomor Induk Pendidik dan Tenaga Kependidikan) 2015

Posted by Blogger Name. Category:

Dimulai sejak tahun 2014 Pendidik dan Tenaga Kependidikan jenjang PAUDNI yang sebelumnya menggunakan NUPTK sebagai nomor indentitas PTK, kini beralih fungsi menggunakan NIPTK. NIPTK yang merupakan kependekan dari Nomor Induk Pendidik dan Tenaga Kependidikan pengajuan atau pendaftarannya sudah dibuka mulai bulan September 2014 lalu.

NIPTK ini tidak hanya diperuntuukan bagi Pendidik dan Pengelola PAUD saja, melainkan juga diperuntukkan bagi semua PTK yang ada di naungan PNF, seperti, PAUD (KB,TK, RA), PKBM, Kesetaraan, LPK, PKBM, dan semua yang terlibat di bawah naungan PNF.

Pengajuan NIPTK ini dapat dilakukan dengan menghubungi Dinas Pendidikan Kota/Kabupaten masing-masing. Berikut persyaratan umum yang harus dibawa/dilengkapi:
  1. Mengisi Formulir Lembaga (Download disini)
  2. Mengisi Formulir PTK (Download disini)
  3. Mengisi Formulir Data Pendukung (Download disini)
  4. Foto Copy SK Mengajar Pertama
  5. Foto copy SK Terakhir
  6. Foto Copy NPWP
  7. Foto Copy NUPTK (Jika ada)
  8. Foto Copy Buku Rekening Tabungan
  9. Seluruhnya dibuat rangkap satu dan masukkan ke dalam MAP.
Adapun persyaratan untuk setiap Kab/Kota bisa saja berbeda, untuk itu silahkan Konfirmasi terlebih dahulu ke dinas masing-masing.

Seluruh berkas pengajuan NIPTK di antar ke Dinas Pendidikan Kab/Kota pada Bagian Pendidikan Formal dan Informal (PNF/PNFI).



sumber: agendaguru.blogspot.com

0 comments:

Post a Comment

◄ Posting Baru Posting Lama ►
 

Wong Ndelok

Blog Archive