Saturday, January 3, 2015

Nasib Operator di Juknis BOS 2015



Juknis B0S 2015 telah resmi dirilis dalam Permendikbud No 161 Tahun 2014 tentang petunjuk tekhnis Bantuan Operasional Sekolah, dari 13 komponen pembiayaan pengelolaan Dana BOS kiranya kita sudah mengetahui karen masih sama pada tahapan tahun sebelumnya, sedikit ada perbedaan dengan acuan   Tahapan   pendataan   data   pokok   pendidikan (Dapodik) merupakan langkah  awal  penting  untuk  proses  pengalokasian  dana  BOS  dan penyaluran dana BOS.  Untuk menjamin agar Dapodik akurat dan selalu ter-update, maka diperlukan penunjukan penanggung jawab Dapodik. seperti keterangan yang lalu Juknis BOS 2015 Satu Laptop. Sebagai salah satu bentuk pertanggung jawaban dalam pelaksanaan Program BOS, masing-masing pengelola program di tiap tingkatan (Pusat, Provinsi, Kabupaten/Kota, Sekolah) diwajibkan untuk melaporkan hasil kegiatannya kepada pihak terkait. Secara umum, hal-hal yang dilaporkan oleh pelaksana program adalah yang berkaitan  dengan  statistik  penerima  bantuan,  penyaluran,  penyerapan, pemanfaatan dana, pertanggungjawaban keuangan serta hasil monitoring evaluasi dan pengaduan masalah.


Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah  menyediakan  software/perangkat  lunak  untuk  membantu  sekolah dalam menyusun laporan keuangan tingkat sekolah. Aplikasi ini diberi nama Aplikasi Laporan Pertanggungjawaban Keuangan Dana BOS (Alpeka BOS) yang  dapat  diunduh  secara  gratis  dari  www.bos.kemdikbud.go.id. Oleh karena  itu,  sekolah  dilarang  membeli  aplikasi  lain  yang  sejenis  dengan menggunakan dana BOS. Bilamana terdapat kesulitan dalam penggunaan aplikasi   ini,   sekolah/tim   Manajemen   BOS   Kabupaten/Kota   dapat menghubungi Tim Manajemen BOS Pusat.


RKAS ditandatangani oleh Kepala Sekolah, Komite Sekolah dan khusus untuk sekolah swasta ditambah Ketua Yayasan.  Dokumen ini  disimpan  di  sekolah  dan  diperlihatkan  kepada  Pengawas Sekolah, Tim   Manajemen   BOS   Kabupaten/Kota,   dan   para pemeriksa lainnya apabila diperlukan. RKAS dibuat setahun sekali pada awal tahun pelajaran, namun demikian perlu dilakukan revisi pada semester kedua. Oleh karena itu  sekolah  dapat  membuat  RKAS  tahunan  yang  dirinci  tiap semester. Format RKAS adalah seperti pada Formulir BOS-K1.

0 comments:

Post a Comment

◄ Posting Baru Posting Lama ►
 

Wong Ndelok

Blog Archive